Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Istilah omnibus (istilah deskriptif) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya sejumlah. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti undang-undang, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang mencakup berbagai hal.
Identifikasi tentang Omnibus Law
Dikutip dari website Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with many object or item at once; inculding multiple elements or having diverse purposes”. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan beberapa item atau objek secara bersamaan; termasuk sejumlah besar elemen atau memiliki tujuan yang beragam).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Omnibus law adalah peraturan hukum yang melakukan revisi atau pencabutan terhadap sejumlah besar undang-undang.
Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya omnibus law dapat menjadi solusi untuk mengurangi kompleksitas peraturan yang terlalu banyak, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat permasalahan regulasi yaitu pengaturan sistem kompleks dengan aturan yang beragam secara abstrak.
Asas Pengertian Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah pengembangan peraturan yang menggabungkan beberapa ketentuan yang memiliki fokus yang berlainan, menjadi suatu regulasi utama yang menjadi semacam undang-undang “payung hukum” (ketentuan induk).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai konsekuensinya akan mencabut beberapa ketentuan khusus, di mana ketentuan atau materi pokoknya mungkin bisa jadi dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara total. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan ketentuan yang luas dan komprehensif, tidak terikat pada sistem regulasi tunggal.
Konsep Omnibus Law mula-mula berkembang di negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti AS, Belgia, Inggris, dan Kanada. Pemahaman omnibus law menyediakan pembenahan permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan bersinggungan.
Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara umum, maka akan menjadi proses yang panjang dan mahal. Tambahan pula, proses perancangan dan pembentukan ketentuan hukum seringkali menimbulkan kebuntuan atau ketidakcocokan kepentingan.
Contoh yang menarik yang mempraktikkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur keadaan otonomi di Provinsi Vojvodina. Undang-Undang yang dibentuk dengan prinsip ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), pendekatan hukum omnibus juga telah diterima oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya ide dasar Hukum Omnibus serupa dengan model hukum omnibus yang sudah ada dalam berbagai negara selama beberapa waktu, terutama negara-negara yang menggunakan tradisi common law system. Di Amerika Serikat tercatat Undang-Undang Omnibus pertama kali dipertimbangkan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.
https://www.indeks.web.id/sekilas-deskripsi-tentang-drone/
Sedangkan ide dasar hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code tahun 1987 dan Undang-Undang Investasi Asing tahun 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.
Identifikasi tentang Omnibus Law